Awali Kegiatan Akademik Semester Baru, FH Bahas Hukum Syariah

 

Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby

Mengawali kegiatan akademik di semester baru, Fakultas Hukum Untag Surabaya mengadakan kuliah umum bertajuk “Eksistensi Hukum Syariah di Indonesia dalam Era 4.0”, Jumat (20/9). Bidang hukum syariah di Indonesia jumlah minatnya tidak seperti yang lainnya. Karenanya, Fakultas Hukum Untag Surabaya mengangkat tema ini guna mengetahui sejauh mana hukum syariah diterapkan di Indonesia.

“Ini merupakan awal kegiatan ilmiah dalam rangka mengembangkan suasana akademik di Fakultas Hukum Untag Surabaya,” tukas Dr. Slamet Suhartono, SH., MH., dalam sambutannya. Pada narasumber yang hadir-Prof. Dr. M Arfin Hamid, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya itu mengucapkan terimakasih atas kesediaan datang memberikan kuliah umum disela-sela kesibukan. “Ini merupakan kedua kalinya beliau datang di Fakultas Hukum. Pertama kali ketika akreditasi program sarjana, yang kemudian menjadi kabar baik dengan perolehan akreditasi A untuk program Ilmu Hukum,” papar Dr. Slamet.

Dihadapan mahasiswa program S1, S2 dan S3 prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Slamet berharap adanya kegiatan kuliah umum perdana semester ganjil ini mampu memberikan manfaat bagi mahasiswa. “Ini bermanfaat sekali dalam rangka pencerdasan diri mahasiswa dan memperkaya khasanah ilmu hukum,” tutupnya.

Sementara itu dalam pemaparannya, Prof. Arfin Hamid menegaskan bahwa sebenarnya dalam kaidah bahasa arab tidak ada penyebutan Hukum Islam/Syariah, “Dalam Bahasa Arab adanya al-hakam atau syariah saja. Tapi kalau dalam bahasa umum atau Indonesia, kita memakai istilah Hukum Islam.” Guru besar Hukum Islam dan Syariah, Universitas Hasanuddin itu kemudian memaparkan struktur Syariah Islam. Menurut penjelasannya, Syariah Islam merupakan gabungan dari syariah, yang bersumber dari al-quran dan as-sunnah, serta ijtihad atau fikih.

“Namun, dalam struktur logika Islam, Allah memberikan segala ketentuan untuk menjadi panduan bagi seluruh makhluk, yaitu Syariah. Dan meliputi banyak hal, yakni aqidah, ibadah, muamalah, akhlak dan ilmu. Sedang dalam bidang muamalah sendiri masih ada bidang dibawahnya lagi,” urainya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan itu juga menuturkan, “Hukum Syariah ini amat sangat lengkap. Jadi, terapkan hukum syariah yang lengkap ini dengan penyesuaian yang ada pada masyarakat Indonesia.” (ua/ze)

www.untag-sby.ac.id 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP PENGATURAN PERSAINGAN USAHA RITEL TRADISIONAL DENGAN RITEL MODERN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA